• Home
  • Karantina

Barantan Buka Kembali Keran Impor Sapi Asal Australia

09 Sep 2023, 14:37 WIB | Indarto

Penandatanganan 9 langkah reharmonisasi persyaratan impor sapi asal Australia, di Jakarta | Dok. Humas Barantan

AGROMILENIAL.COM, Jakarta --- Setelah menangguhkan impor sapi dari Australia, Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya membuka kembali pintu impor sapi asal Negeri Kangguru ini, pasca terdeteksi secara klinis penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

Baca Juga :

“Pada hari ini, Jumat 8 September 2023 sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali,” kata Kepala Barantan Bambang, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (9/9).

Menurut Bambang, dibukanya keran impor sapi dari Australia ini sebagai tindak lanjut rapat teknis dengan Pemerintah Australia yang telah berlangsung 2 (dua) hari, Kamis (7/9) dan Jumat (8/9) di Jakarta.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia  sebelumnya telah menangguhkan impor sapi asal 7 dari 60 fasilitas peternakan di Australia akibat terdeteksi secara klinis penyakit LSD. Terhadap hewan sapi impor yang terdeteksi penyakit ini telah dilakukan pemotongan bersyarat dibawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini, tidak bersifat menular kepada manusia, atau non-zoonosis.

Perwakilan dari Pemerintah Australia, Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.

 

Menurut Bambang, dalam pertemuan ini, kedua belah pihak telah menetapkan  langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerjasama dalam LSD, yakni : 

1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor.

2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 (tiga) bulan, akan meninjau ulang Health Requirement.

3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia. 

4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak. 

5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice Barantan untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipmentnya.

6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan.

7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan.

8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 (tujuh) premises, setelah penandatanganan perjanjian.

9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD serta apabila ada ketidak patuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra mengatakan, Barantan kedepan akan menjajagi kerjasama terkait

 peningkatan kapasitas dan kerjasama laboratorium.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, sebagai otoritas karantina pertanian, Barantan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan, termasuk impor telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. “Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman dan bebas dari hama penyakit,” pungkas Bambang. (tor)