- Home
- Saprodi
ALISHTER Sebarluaskan Pelatihan Pestisida Terbatas
AGROMILENIAL.COM, Jakarta --- Sesuai dengan pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida menyatakan “Setiap orang yang menggunakan Pestisida Terbatas wajib mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida Terbatas”. Pelatihan sebagaimana dimaksud pasal tersebut dilaksanakan oleh pemegang pendaftaran dan izin tetap pestisida, berkoordinasi dengan dinas yang melaksanakan fungsi dibidang pertanian di kabupaten/kota.
Pola koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Permentan No. 43 tahun 2019 telah merubah pola koordinasi yang selama ini dilakukan, yakni dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) provinsi sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida. Perubahan pola koordinasi tersebut telah memudahkan pelaksanaan pelatihan pengguna pestisida terbatas oleh pemegang nomor pedaftaran pestisida terbatas.
Pelatihan penggunaan herbisida terbatas yang diselenggarakan ALISHTER Pusat mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian No. 31/Kpts/SR.340/B/11/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas yang menjelaskan pelaksanaan pelatihan pestisida terbatas dilaksanakan oleh pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida atau asosiasi/badan hukum yang mengkoordinasikan dan mewakili pemegang pendaftaran pestisida terbatas.
ALISHTER sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pelatihan memberikan solusi rendahnya pelaksanaan pelatihan yang selama ini dilakukan oleh pemegang pendaftaran dan pelatihan yang dilaksanakan kurang terkoordinasi dan tidak merata, terutama di daerah yang potensi penggunaan parakuat diklorida yang cukup tinggi. Pelatihan yang dikoordinasikan ALISHTER diharapkan dapat dilaksanakan secara merata hampir di seluruh Indonesia sehingga upaya penyebarluasan pelaksanaan pelatihan pengguna herbisida berbahan aktif parakuat diklorida dapat diwujudkan.
ALISHTER yang didirikan pada tahun 2015 awalnya mempunyai anggota sebanyak 21 perusahaan, selama periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 tercatat anggota ALISHTER sebanyak 53 perusahaan. Sepanjang tahun 2016 - 2022 ALISHTER telah melatih 26.943 petani dengan pengetahuan dan keterampilan mengenai herbisida terbatas parakuat di 268 kabupaten/kota dalam 28 provinsi serta melengkapi para petani dengan sertifikat pelatihan. Jumlah petani yang dilatih oleh ALISHTER belum termasuk pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan anggota ALISHTER dimana jumlah total yang dilatih berkisar 800.000 petani di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain melalui pelatihan dan edukasi, upaya lain yang dilakukan untuk memastikan keamanan pengguna herbisida terbatas parakuat adalah memperkenalkan Closed Loop Knapsack System (CLKS), sebagai sebuah teknologi baru yang lebih aman untuk mengaplikasikan parakuat. CLKS adalah inovasi dalam pengaplikasian yang memungkinkan petani terhindar dari paparan prolintan. Teknologi CLKS ini praktis dan aman karena tangki sprayer hanya berisi air dan petani dapat menghindari proses menyampur dan menuang prolintan.(***)
Berita Lainnya
-
Kementan Siapkan Food Estate Lahan Jagung 10 Ribu Hektar di Papua
21 Mar 2023, 17:25 WIB
-
Optimalisasi Fungsi PIP Perkebunan untuk Dorong Pemasaran Produk Perkebunan
21 Mar 2023, 17:20 WIB
-
Sambut Ramadhan- Idul Fitri, Kementan Gelar Bazar Tani Pangan Murah
20 Mar 2023, 05:41 WIB
-
-
-
-
Berita Populer